Selasa, 30 Oktober 2012

LITTLE THINGS IS RELEASED !!! :))

VAS HAPPENIN?? 

GOOD NEWS nih GOOD NEWS !!!
Kemarin single terbaru ONE DIRECTION baru aja dirilis loh.. taukan judulnya apa? yaps LITTLE THINGS. Lagu ciptaan Ed Sheeran ini emg badai kece topan tornado puting beliung dan sbagainya *okesiplupakan-_-

If you want to download that song, you can visit it..
http://www.sendspace.com/file/r6oy5p

FYI yaa, gue suka lagu ini karna akhirnya mereka semua kebagian solo part !! wkwk soalnya kan slama ini pasti ada aja yg gak kbagian.. DANNNNNNNNNN di lagu ini suara Harry bener2 badai cyinn.. ngebass abis dan itu keren bgttt, hehehe.. NIALL JUGA !!!!! AAAAAAAAAAA AKHIRNYA DPT SOLO PART JUGA :') 

Tapi semuanya juga keren kok, lagunya emang melow tapi kalo the biys yang nyanyiin tetep aja keren HAHAHAAHAHAH..

Okeyy, buat yg udah download kalian bisa nyanyi2 ataupun teriak2 kayak orang gila sepuasnyaaaa.. biar lebih mantep bisa liat liriknya disiniii... ENJOY DIRECTIONERS !!!! ;) xx


Little Things - One Direction [Lyrics]

(Zayn)
Your hand fits in mine
Like it's made just for me
But bear this in mind
it was meant to be
and I'm joining up the dots
with the freckles on your cheeks
and it all makes sense to me...

(Liam)
I know you've never loved the crinkles by your eyes
when you smile,
You've never loved your stomach or your thighs
The dimples in your back at the bottom of your spine
But I'll love them endlessly

(Zayn)
I won't let this little things slip out of my mouth
But if I do, it's you
Oh it's you, they add up to

(Zayn & Liam)
I'm in love with you
And all these little things

(Louis)
You can't go to bed
Without a cup of tea
And maybe that's the reason that you talk in your sleep
And all those conversations are the secrets that I keep
Though it makes no sense to me

(Harry)
I know you never loved the sound of your voice on tape
You never want to know how much you weigh
You still have to squeeze into your jeans
But you're perfect to me
I won't let these little things slip out of my mouth
But if it's true, it's you, it's you
They add up to

(Harry & Louis)
I'm in love with you
And all these little things

(Niall)
You'll never love yourself half as much as I love you
You'll never treat yourself right darlin'
but I want you to
If I let you know I'm here for you
Maybe you'll yourself like I love you
Ohh

(Harry)
I've just let this little things slip out of my mouth
Because it's you, oh it's you
It's you, they add up to
And I'm in love with you
And all these little things

(Together)
I won't let these little things slip out of my mouth
But if it's true, it's you
It's you, they add up to
I'm in love with you
And all your little things

Sabtu, 20 Oktober 2012

New Single "LITTLE THINGS"

heyya Directioners.. udah pda tau blom nih??

1D bakal rilis single baru loh.. gimana gimana? excited gak? emm.. katanya sih lg proses pembuatan video clip, so ditunggu aja yaa..
Oiya lupa, single barunya itu "LITTLE THINGS" inget yee "LITTLE THINGS" ga boleh salah tuh :p dannn ini cover singlenya..




gimana gimana? kece yaaa.. kece banetttt :p liat dehh perfect bgt yaa.. 
- Harry sama dasi kupu2nya
- Liam sama vest andalannya 
- Louis sama suspendernya
- Niall sama kemeja kecenya
- Zayn sama sweater unyunyaa
- trus Zayn sm Niall sama2 pake jeans putih
AAAAAA KERENNYA :'3

FYI yaa.. Waktu itu Louis sempet ngetweet
"On the shoot today for our next single off the new album , Little Things :) happy days," 
Trus Niall ngetweet :
“we’re mid shoot for “little things” all goin good ! got 5 mins or so wanna do an askniall?”

Jadi Jadi Jadi Directioners pada tau deh kalo single kedua mereka itu "LITTLE THINGS"...
Dan katanya lagu ini ciptaan Ed Sheeran loh.. gak sabar kan ya pengen denger?? 
haha.. KEEP WAITING DIRECTIONERS :DD

Kamis, 11 Oktober 2012

:) STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN :)


PENGERTIAN SAK

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi.

Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami bahwa  Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada penafsiran dan penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek “pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh inforamsi tentang kondisi ekonomi.

Pemahaman di atas memberikan gambaran bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan laporan keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung.

Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan informasi ekonomi.

Dari keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.

Sebagai suatu pedoman, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporann keuangan.  Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua dat ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap pihak.


SEJARAH PERUMUSAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK)

     Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.
Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.

     Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”

      Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.

    Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK).

     Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.
Due Process Prosedur penyusunan SAK:

1.      Due Process Prosedur penyusunan SAK sebagai berikut ;
·           Identifikasi issue untuk dikembangkan menjadi standar;
·           Konsultasikan issue dengan DKSAK;
·           Membentuk tim kecil dalam DSAK;
·           Melakukan riset terbatas;
·           Melakukan penulisan awal draft;
·           Pembahasan dalam komite khusus pengembangan standar yang dibentuk DSAK;
·           Pembahasan dalam DSAK;
·           Penyampaian Exposure Draft kepada DKSAK untuk meminta pendapat dan pertimbangan dampak penerapan standar;
·           Peluncuran draft sebagai Exposure Draft dan pendistribusiannya;
·           Public hearing;
·           Pembahasan tanggapan atas Exposure Draft dan masukan Public Hearing;
·           Limited hearing
·           Persetujuan Exposure Draft PSAK menjadi PSAK;
·           Pengecekan akhir;
·           Sosialisasi standar.

2.      Due Process Procedure penyusunan Interpretasi SAK, Panduan Implementasi SAK dan Buletin Teknis tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process yang diatur dalam ayat 1 diatas, misalnya proses public hearing.

3.      Due Process Procedure untuk pencabutan standar atau interpretasi standar yang sudah tidak relevan adalah sama dengan due process procedures penyusunan standar yang diatur dalam ayat 1 diatas tanpa perlu mengikuti tahapan due proses e, f, i, j, dan k sedangkan tahapan m dalam ayat 1 diatas diganti menjadi: Persetujuan pencabutan standar atau interpretasi.

*                         Dirumuskan oleh satu-satunya organisasi profesi akuntansi di Indonesia yaitu Ikatan. Akuntan Indonesia (IAI) yang berdiri pada tanggal 23 Desember 1957. Terdapat 3 (tiga) tonggak utama sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia, yaitu :
1.   Tahun 1973  menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia, dengan mengkodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia” (PAI)
2.   Tahun 1984  Komite PAI melakukan revisi secara mendasar atas PAI 1973 dan mengkodifikasikannya dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia 1984”
3.   Tahun 1994  Komite PAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkodifikasikannya dalam buku “Standar Akuntansi Keuangan” berlaku per 1 Oktober 1994

Sejak 1994, IAI memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan Standar  Akuntansi Internasional (pengaruh globalisasi. Sejak 1994, IAI juga terus melakukan penyempurnaan standar yang ada serta penambahan standar baru dan interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

*             Sejak 1994 proses revisi SAK dilakukan sebanyak 5 (lima) kali sbb.:
1)        1 Oktober 1995
2)        1 Juni 1996
3)        1 Juni 1999
4)        1 April 2002, dan
5)        1 Oktober 2004 

*            Buku Standar Akuntansi Keuangan 1 Oktober 2004 yang juga memuat :
a.      Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah
b.      59 PSAK beserta Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang melandasinya.
c.       7 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)

*           Badan Penyusun Standar Akuntansi :
           a.        1973 : Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS
b.        1974 – 1994 : Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (4 periode kepengurusan IAI)
c.         1994 : Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK)

*              Pada Kongres ke 8 IAI tgl 23-24 Sept 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang diberi otonomi khusus utk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Sebagai pelaksanaan keputusan Kongres ke 8, juga dibentuk Dewan Konsultatif SAK yang anggotanya berasal dari lingkungan profesi akuntan dan non akuntan sebagai representasi users.

*                  Kebijakan DSAK :
a.        Mendukung program harmonisasi dan konvergensi yang diprakarsai oleh International Accounting Standards Board (IASB)  menyelaraskan PSAK dengan International Financial Reporting Standards (IFRS)
b.        Dalam menyusun SAK, mengacu pada IFRS dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan usaha di Indonesia
c.         Pengembangan SAK yang belum diatur dalam IFRS dilakukan dengan berpedoman pada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, kondisi lingkungan usaha di Indonesia., dan standar akuntansi yang berlaku di negara lain.


Sejarah dalam Menetapkan Standart Akuntansi Keuangan (SAK)

STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN menciptakan metode yang seragam untuk menyajikan informasi, sehingga laporan keuangan dari berbagai perusahaan yang berbeda dapat dibandingkan dengan lebih mudah kumpulan konsep, standar, prosedur, metode, konvensi, kebiasaan dan praktik yang dipilih dan dianggap berterima umum disebut: Generally Accepted Accounting Principles (GAAP).

Badan yang membuat standar akuntansi keuangan di Amerika Serikat yaituFinancial Accounting Standard Board (FASB) berdiri tahun 1973 menggantikan American Principles Board (APB) sebuah lembaga swasta yang bertanggung jawab untuk pembentukan standar akuntansi di Amerika Serikat. Produk FASB adalah Publikasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(Statements of Financial Accounting Standards).

Organisasi lain yang penting dalam pelaporan keuangan adalah SEC (Securities and Exchange Commision) dibentuk tahun 1934 dengan tugas utama mengatur penawaran dan perdagangan efek oleh perusahaan kepada masyarakat

AICPA (American Institute of Certified Public Accounting) merupakan organisasi profesional dari para akuntan publik yang tersertifikasi.

Pada tahun 2007 Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia mengesahkan tiga Exposure Draft menjadi PSAK yaitu PSAK No 13 (revisi 2007) Properti Investasi, PSAK No. 16 (revisi 2007) Aset Tetap dan PSAK No. 30 (revisi 2007) Sewa. Ketiga PSAK tersebut berlaku efektif untuk penyusunan laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2008. Ketiga PSAK tersebut terutama membahas mengenai standar perlakuan akuntansi untuk aset tetap. Pengesahan ketiga PSAK tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses konvergensi PSAK terhadap International Financial Reporting Standard (IFRS). Oleh karena itu materi PSAK baru tersebut diambil seluruhnya dari IFRS dengan beberapa penyesuaian karena ada beberapa nomor IFRS yang belum diadopsi di dalam PSAK.

Dengan berlaku secara efektif ketiga PSAK tersebut maka PSAK lama yaitu PSAK No. 13 (1994) Akuntansi untuk Investasi, PSAK No. 16 (1994) Aktiva Tetap dan Aktiva lain-lain, PSAK No. 17 (1994) Akuntansi Penyusutan dan PSAK No. 30 (1990) Akuntansi Sewa Guna Usaha menjadi tidak berlaku untuk penyusunan laporan keuangan sebuah entitas. Kemudian pada tanggal 23 Mei 2008 Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008 (PMK 79/2008) tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan. PMK 79/2008 ini menggantikan peraturan sejenis yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002.

Perkembangan Standart Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia

Perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia :

ü   Pada periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite
Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).

ü  Pada periode 1984-1994, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut. Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.

ü  Pada periode 1994-2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri.                

ü  Pada periode 2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar.


Penetapan SAK-ETAP

Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 17 Juli 2009 yang lalu, telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) atau atau The Indonesian Accounting Standards for Non-Publicly-Accountable Entities, dan telah disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 Mei 2009. Dewan tandar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) sendiri beranggotakan 17 orang mewakili: Akuntan Publik, Akademisi, Akuntan Sektor Publik, dan Akuntan Manajemen. Alasan IAI menerbitkan standar ini adalah untuk mempermudah perusahaan kecil dan menengah (UKM) (yang jumlahnya hampir dari 90% dari total perusahaan di Indonesia)  dalam menyusun laporan keuangan mereka. Dimana jikalau standar ini tidak diterbitkan mereka juga harus mengikuti SAK baru (yang merupakan SAK yang sedang dalam tahap pengadopsian IFRS – konvergensi penuh tahun 2012) untuk menyusun laporan keuangan mereka. SAK berbasis IFRS ini relatif lebih kompleks dan sangat mahal bagi perusahaan kecil dan menengah untuk menerapkannya.

Pada saat diluncurkanya  standar akuntansi ETAP (SAK-ETAP) bertepatan dalam acara Seminar Nasional Akuntansi “Tiga pilar Standar Akuntansi Indonesia” yang dilaksanakan oleh Universitas Brawijaya dan Ikatan Akuntan Indonesia. Nama standard ini sedikit unik karena exposure draftnya diberi nama Standar Akuntansi UKM (Usaha Kecil dan Menengah), namun mengingat definisi UKM sendiri sering berubah, maka untuk menghindari kerancuan, standard ini diberi nama SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

Apabila SAK-ETAP ini telah berlaku efektif, maka perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam beberapa hal SAK-ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 bab.

Sesuai dengan ruang lingkup SAK-ETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.

Lebih lanjut ruang lingkup standar ini juga menjelaskan bahwa Entitas dikatakan memiliki akuntabilitas publik signifikan jika : proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.

Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK-ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan standar tersebut. Hal ini dimungkinkan apabila misalnya pihak otoritas berwenang merasa ketentuan pelaporan dengan menggunakan PSAK terlalu tinggi biayanya ataupun terlalu rumit untuk entitas yang mereka awasi.

SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011 namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK-ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK-ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK-ETAP. Apabila perusahaan memakai SAK-ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.

Mengingat kebijakan akuntansi SAK-ETAP di beberapa aspek lebih ringan daripada PSAK, maka ketentuan transisi dalam SAK-ETAP ini cukup ketat. Pada BAB 29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK-ETAP, yakni 1 January 2011, Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK-ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK-ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK- ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya. Oleh sebab itu per 1 January 2011, perusahaan yang memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP.

Selanjutnya ketentuan transisi juga menjelaskan bahwa entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK-ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK-ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK-ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK-ETAP ini kembali. Sebaliknya entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK-ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK-ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.


Daftar Pemberlakuan PSAK/ISAK  yang  Pernah Ditetapkan

  ü  PSAK/ISAK yang berlaku efektif 2008 -2010

No
 PSAK/ISAK
Ref
Issued
Effective Date
1
PSAK 13 Properti Investasi
IAS 40
2007
1-Jan-08
2
PSAK 16 Aset Tetap
IAS 16
2007
1-Jan-08
3
PSAK 30 Sewa
IAS 17
2007
1-Jan-08
4
PSAK 14 Persediaan
IAS 2
2008
1-Jan-09
5
PSAK 26 Biaya Pinjaman
IAS 23
2008
1-Jan-10
6
PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan
IAS 32
2006
1-Jan-10
7
PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
IAS 39
2006
1-Jan-10
8
ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa dan Pembahasan Lebih Lanjut Ketentuan Transisi
IFRIC 4
2007
Sep-10

Dua kriteria yang menentukan apakah suatu entitas tergolong entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP) yaitu:

1.      Tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan
Suatu entitas dikatakan memiliki akuntabilitas yang signifikan jika:

a)   Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran atau entitas dalam proses
pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal (BAPEPAM-LK) atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal. Oleh sebab itu Bapepam sendiri telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bapepam-LK No. SE-06/BL/2010 tentang larangan penggunaan SAK ETAP bagi lembaga pasar modal, termasuk emiten, perusahaan publik, manajer investasi, sekuritas, asuransi, reksa dana, dan kontrak investasi kolektif.
b)   Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebaga fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan/atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana, dan bank investasi.

2.      Tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal.
Contoh pengguna eksternal adalah:
a)   pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha;
b)   kreditur; dan
c)    lembaga pemeringkat kredit.


Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifkan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi yang mengizinkan penggunaan SAK ETAP. Contohnya Bank Perkreditan Rakyat yang telah diijinkan oleh Bank Indonesia menggunakan SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai dengan SE No. 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009.

Sedangkan dahulunya BPR memiliki pedoman akuntansi tersendiri yakni pedoman akuntansi BPR, SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011 namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAK-ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.

Mengingat kebijakan akuntansi SAK-ETAP di beberapa aspek lebih ringan daripada PSAK, maka terdapat beberapa ketentuan transisi dalam SAK-ETAP yang cukup ketat:
1.   Pada BAB 29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK-ETAP, yakni 1 January 2011
2.   Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK-ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya.
3.   Per 1 January 2011, perusahaan yang memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP.
4.   Entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK-ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali.
5.   Entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.


Unsur Keuangan
KONSEP POKOK: Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporam keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).Tanggal transisi (transition date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006).Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut: Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi.Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih.Employee benefits.Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai wajar.Instrumen keuangan, termasuk akuntansi lindung nilai (hedging).
Tujuan umum Laporan Keuangan : Tujuan umum laporan keuangan entitas bisnis (baik dalam sektor publik atau swasta) adalah mempersiapkan dan menyajikan laporan keuangan setidaknya setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan informasi umum dari berbagai pengguna di luar entitas. Oleh karena itu, Kerangka ini tidak selalu berlaku untuk tujuan khusus laporan keuangan seperti laporan kepada aparat pajak, laporan kepada badan pengawas pemerintah, prospektus untuk penawaran sekuritas, dan laporan untuk kombinasi bisnis.
Pengguna dan Kebutuhan Informasi : Kelas utama pengguna laporan keuangan adalah investor, karyawan, pemberi pinjaman, pemasok dan kreditur perdagangan lainnya, pelanggan, pemerintah dan badan-badan mereka serta masyarakat umum. Semua pengguna dengan kategori ini bergantung pada laporan keuangan untuk membantu mereka dalam pengambilan keputusan.


Kerangka ini juga menyimpulkan bahwa investor adalah penyedia modal risiko kepada entitas sehingga laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan mereka juga akan memenuhi sebagian besar kebutuhan untuk pengguna lain. [F.10] Informasi yang berguba untuk semua kelompok-kelompok pengguna ini adalah ketertarikan mereka pada kemampuan dari suatu badan untuk menghasilkan kas dan setara kas serta waktu dan kepastian arus kas masa depan.
The Framework mencatat bahwa laporan keuangan tidak dapat memberikan semua informasi yang pengguna perlukan dalam membuat keputusan ekonomi. Untuk satu hal, laporan keuangan menunjukkan dampak keuangan dari peristiwa dan transaksi masa lalu, sedangkan keputusan sebagian besar pengguna laporan keuangan adalah membuat keputusan yang berhubungan dengan masa depan. Lebih jauh lagi, laporan keuangan hanya memberikan sejumlah non-informasi keuangan yang terbatas yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan.
Walaupun semua kebutuhan informasi dari kelompok-kelompok pengguna tersebut tidak dapat dipenuhi, ada kebutuhan informasi yang umum bagi semua pengguna, dan tujuan umum laporan keuangan berfokus pada pemenuhan kebutuhan ini.

*             Tanggung jawab atas Laporan Keuangan :
Manajemen dari sebuah entitas memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan dan menyajikan laporan keuangan entitas tersebut. [F.11]

*             Tujuan dari Laporan Keuangan :
Tujuan laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi keuangan suatu entitas yang berguna untuk berbagai pengguna dalam membuat keputusan ekonomi. [F.12-14]

*             Posisi Keuangan :
Posisi keuangan suatu entitas dipengaruhi oleh kontrol sumber daya ekonomi, struktur keuangan, dengan likuiditas dan solvabilitas, dan kapasitas untuk beradaptasi dengan perubahan dalam lingkungan di mana ia beroperasi.
Kinerja adalah kemampuan dari suatu badan untuk memperoleh keuntungan dari sumber daya yang telah diinvestasikan ke dalamnya. Informasi tentang jumlah dan variabilitas laba membantu dalam memprediksi arus kas masa depan dari entitas yang ada dalam perkiraan sumber daya dan potensi tambahan arus kas dari sumber daya tambahan yang dapat diinvestasikan dalam entitas. [F.17]
Kerangka ini menyatakan bahwa informasi tentang kinerja terutama diberikan dalam laporan laba rugi.IAS 1 menambahkan keempat dasar laporan keuangan, pernyataan yang menunjukkan perubahan ekuitas.

*             Perubahan dalam Posisi Keuangan :
Pengguna laporan keuangan mencari informasi tentang investasi, pembiayaan dan aktivitas operasi bahwa suatu entitas telah beroperasi selama periode pelaporan. Informasi ini membantu dalam menilai seberapa baik entitas mampu menghasilkan kas dan setara kas dan bagaimana menggunakan arus kas tersebut.Pernyataan arus kas memberikan informasi seperti ini.

*             Tambahan catatan dan Jadwal
Laporan keuangan juga berisi catatan dan jadwal tambahan dan informasi lain bahwa (a) menjelaskan item dalam neraca dan laporan pendapatan, (b) mengungkapkan risiko dan ketidakpastian yang mempengaruhi entitas, dan (c) menjelaskan kewajiban setiap sumber daya dan tidak diakui dalam neraca.

*             Asumsi yang mendasari
Kerangka ini menetapkan asumsi-asumsi yang mendasari laporan keuangan:
o      Basis Akrual. Transaksi dan peristiwa lain diakui ketika mereka terjadi, bukan pada saat kas atau yang ekuivalen dengan kas diterima atau dibayar, dan mereka dilaporkan dalam laporan keuangan periode yang terkait.
o      Going Concern. Laporan keuangan menganggap bahwa suatu entitas akan terus beroperasi tanpa batas waktu atau, jika tidak, pengungkapan dan pelaporan dasar yang berbeda diperlukan.[F.23]

*             Karakteristik kualitatif Laporan Keuangan
Karakteristik ini adalah atribut yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi investor, kreditur, dan lain-lain. Kerangka mengidentifikasi empat karakteristik kualitatif pokok: [F.24]
·                Understandability
Informasi harus disajikan dengan cara yang mudah dipahami oleh pengguna yang memiliki pengetahuan tentang bisnis, kegiatan ekonomi, akuntansi dan yang bersedia untuk mempelajari informasi dengan tekun.

·                Relevansi
Informasi dalam laporan keuangan yang relevan adalah ketika hal tersebut mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna. Yaitu, hal tersebut dapat (a) membantu mereka mengevaluasi masa lalu, sekarang, atau kejadian masa depan yang berkaitan dengan suatu entitas (b) mengkonfirmasi atau mengoreksi masa lalu evaluasi yang telah mereka buat.

Materialitas adalah komponen relevansi. Informasi adalah material jika kelalaian atau kesalahan pernyataan dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna.
Ketepatan waktu adalah komponen lain relevansi. Untuk menjadi berguna, informasi harus diberikan kepada pengguna dalam jangka waktu yang kemungkinan besar dapat mempengaruhi keputusan mereka. Keandalan : Informasi dalam laporan keuangan dapat diandalkan jika hal tersebut bebas dari kesalahan dan bias dan dapat diandalkan oleh pengguna untuk mewakili peristiwa dan transaks.[F. 31-32] Kadang-kadang ada tradeoff antara relevansi dan keandalan - dan penghakiman diperlukan untuk memberikan keseimbangan yang tepat. Keandalan dipengaruhi oleh penggunaan perkiraan dan ketidakpastian yang terkait dengan item yang diakui dan diukur dalam laporan keuangan. Ketidakpastian ini ditangani dengan, sebagian, dengan pengungkapan dan sebagian, dengan menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menyusun laporan keuangan. Kehati-hatian adalah dimasukkannya tingkat kehati-hatian dalam pelaksanaan penilaian yang diperlukan dalam membuat perkiraan yang diperlukan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau pendapatan tidak dilebih-lebihkan dan kewajiban atau pengeluaran yang tidak sederhana. Namun, kebijaksanaan hanya dapat dilakukan dalam konteks karakteristik kualitatif lainnya dalam Kerangka, terutama relevansi dan representasi setia transaksi dalam laporan keuangan. Kebijaksanaan tidak membenarkan disengaja berlebihan dari kewajiban atau pengeluaran, atau sengaja meremehkan aset atau pendapatan, karena laporan keuangan tidak akan netral dan, karenanya, tidak memiliki kualitas kehandalan.Keterbandingan. Pengguna harus dapat membandingkan laporan keuangan dari suatu badan dari waktu ke waktu sehingga mereka dapat mengidentifikasi tren dalam posisi keuangan dan kinerja. Pengguna harus juga dapat membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. Pengungkapan kebijakan akuntansi yang penting untuk perbandingan.
·                Keandalan
·                Keterbandingan


Tujuan

Jika seorang investor ingin mengambil keputusan bisnis, maka salah satu pertimbangannya adalah dengan melihat dan menganalisis laporan keuangan perusahaan. Kenapa laporan keuangan? Laporan keuangan merupakan salah satu media utama yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengkomunikasikan informasi keuangannya kepada pihak luar. Laporan ini juga merekam peristiwa kejadian bisnis dalam bentuk unit moneter. Dengan disediakannya laporan keuangan maka keadaan ekonomi perusahan (yang dituangkan ke  dalam bentuk angka-angka moneter) tercermin dalam laporan keuangan tersebut. Untuk menganalisis laporan keuangan perusahaan, tentu saja diperlukan komponen-komponen laporan keuangan yang lengkap.

Dalam kaitannya dengan komponen laporan keuangan, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah mensahkan PSAK 1 (Revisi 2009) tentang penyajian laporan keuangan pada tanggal 15 Desember 2009 yang merupakan revisi dari PSAK 1 tahun 1998. Pada kesempatan ini, akan dipaparkan tentang beberapa perubahan-perubahan yang terkait dengan PSAK 1 tantang penyajian laporan keuangan yang akan dimulai dari istilah-istilah apa saja yang berubah, disusul dengan komponen laporan keuangan yang lengkap, dan bagaimana bentuk penyajian laporan keuangan.

Pernyataan ini menetapkan dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statements) yang selanjutnya disebut ‘laporan keuangan’ agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas lain. Pernyataan ini mengatur persyaratan bagi penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan bertujuan umum (selanjutnya disebut sebagai ’laporan keuangan’) adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan keuangan tersebut.
                                                               
LAPORAN KEUANGAN 

Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi. Laporan keuangan juga menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas yang meliputi:
  1. Asset
  2. Laibilitas
  3. Ekuitas
  4. Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian
  5. Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik
  6. Arus kas.
Informasi tersebut, beserta informasi lainnya yang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan, membantu pengguna laporan dalam memprediksi arus kas masa depan dan, khususnya dalam hal waktu dan kepastian diperolehnya kas dan setara kas. Catatan atas laporan keuangan itu sendiri berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan pendaptan komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan atau rincian dari pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dan informasi mengenai pospos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.

ü  Komponen Laporan Keuangan Lengkap
Berdasarkan  PSAK 1 (Revisi 2009),  komponen laporan keuangan lengkap mengalami perubahan dari yang tadinya hanya mencakup lima item, sekarang mencakup enam item. Pada PSAK 1 (Revisi 1998), komponen laporan keuangan lengkap meliputi:
         1.   Neraca
  1. Laporan laba rugi
  2. Laporan perubahan ekuitas
  3. Laporan arus kas
  4. Catatan atas laporan keuangan
Sedangkan menurut PSAK No. 1 (Revisi 2009) yang disahkan pada tanggal 15 Desember 2009 dan mulai efektif berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011,  laporan keuangan yang lengkap harus meliputi komponen-komponen berikut ini :
  1. Laporan posisi keuangan pada akhir periode
  2. Laporan laba rugi komprehensif selama periode
  3. Laporan perubahan ekuitas selama periode
  4. Laporan arus kas selama periode
Catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain : Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara restrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya. Jika kita bandingkan antara PSAK 1 (Revisi 1998) dengan PSAK No. 1 (Revisi 2009), terkait komponen laporan keuangan, maka terdapat dua perbedaan utama yaitu:

  v Perubahan pada laporan laba rugi, dimana sebelumnya hanya mensyaratkan laporan laba rugi, sekarang harus menyajikan laporan laba rugi komprehensif. PSAK 1 (Revisi 1998) tidak mensyaratkan adanya laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara restrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya. Perlu ditekankan bahwa antara laporan laba rugi dengan laporan laba rugi komprehensif memiliki perbedaan. Laporan laba rugi adalah total pendapatan dikurangi beban, tidak termasuk komponen-komponen pendapatan komprehensif lain. Sedangkan laporan laba rugi komprehensif termasuk didalamnya laporan laba rugi dan pendapatan komprehensif. Pendapatan komprehensif mencakup : Perubahan dalam surplus revaluasi (lihat PSAK 16 (Revisi 2007): Aset Tetap dan PSAK 19 (Revisi 2009): Aset Tidak Berwujud).Keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti yang diakui sesuai dengan PSAK 24: Imbalan Kerja,Keuntungan dan kerugian yang timbul dari penjabaran laporan keuangan dari entitas asing (lihat PSAK 10 (Revisi 2009): Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing).Keuntungan dan kerugian dari pengukuran kembali aset keuangan yang dikategorikan sebagai ‘tersedia untuk dijual’ (lihat PSAK 55 (Revisi 2006) : Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran) .Bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas (lihat PSAK 55 (Revisi 2006) : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran)

  Sumber :




Selasa, 30 Oktober 2012

LITTLE THINGS IS RELEASED !!! :))

VAS HAPPENIN?? 

GOOD NEWS nih GOOD NEWS !!!
Kemarin single terbaru ONE DIRECTION baru aja dirilis loh.. taukan judulnya apa? yaps LITTLE THINGS. Lagu ciptaan Ed Sheeran ini emg badai kece topan tornado puting beliung dan sbagainya *okesiplupakan-_-

If you want to download that song, you can visit it..
http://www.sendspace.com/file/r6oy5p

FYI yaa, gue suka lagu ini karna akhirnya mereka semua kebagian solo part !! wkwk soalnya kan slama ini pasti ada aja yg gak kbagian.. DANNNNNNNNNN di lagu ini suara Harry bener2 badai cyinn.. ngebass abis dan itu keren bgttt, hehehe.. NIALL JUGA !!!!! AAAAAAAAAAA AKHIRNYA DPT SOLO PART JUGA :') 

Tapi semuanya juga keren kok, lagunya emang melow tapi kalo the biys yang nyanyiin tetep aja keren HAHAHAAHAHAH..

Okeyy, buat yg udah download kalian bisa nyanyi2 ataupun teriak2 kayak orang gila sepuasnyaaaa.. biar lebih mantep bisa liat liriknya disiniii... ENJOY DIRECTIONERS !!!! ;) xx


Little Things - One Direction [Lyrics]

(Zayn)
Your hand fits in mine
Like it's made just for me
But bear this in mind
it was meant to be
and I'm joining up the dots
with the freckles on your cheeks
and it all makes sense to me...

(Liam)
I know you've never loved the crinkles by your eyes
when you smile,
You've never loved your stomach or your thighs
The dimples in your back at the bottom of your spine
But I'll love them endlessly

(Zayn)
I won't let this little things slip out of my mouth
But if I do, it's you
Oh it's you, they add up to

(Zayn & Liam)
I'm in love with you
And all these little things

(Louis)
You can't go to bed
Without a cup of tea
And maybe that's the reason that you talk in your sleep
And all those conversations are the secrets that I keep
Though it makes no sense to me

(Harry)
I know you never loved the sound of your voice on tape
You never want to know how much you weigh
You still have to squeeze into your jeans
But you're perfect to me
I won't let these little things slip out of my mouth
But if it's true, it's you, it's you
They add up to

(Harry & Louis)
I'm in love with you
And all these little things

(Niall)
You'll never love yourself half as much as I love you
You'll never treat yourself right darlin'
but I want you to
If I let you know I'm here for you
Maybe you'll yourself like I love you
Ohh

(Harry)
I've just let this little things slip out of my mouth
Because it's you, oh it's you
It's you, they add up to
And I'm in love with you
And all these little things

(Together)
I won't let these little things slip out of my mouth
But if it's true, it's you
It's you, they add up to
I'm in love with you
And all your little things

Sabtu, 20 Oktober 2012

New Single "LITTLE THINGS"

heyya Directioners.. udah pda tau blom nih??

1D bakal rilis single baru loh.. gimana gimana? excited gak? emm.. katanya sih lg proses pembuatan video clip, so ditunggu aja yaa..
Oiya lupa, single barunya itu "LITTLE THINGS" inget yee "LITTLE THINGS" ga boleh salah tuh :p dannn ini cover singlenya..




gimana gimana? kece yaaa.. kece banetttt :p liat dehh perfect bgt yaa.. 
- Harry sama dasi kupu2nya
- Liam sama vest andalannya 
- Louis sama suspendernya
- Niall sama kemeja kecenya
- Zayn sama sweater unyunyaa
- trus Zayn sm Niall sama2 pake jeans putih
AAAAAA KERENNYA :'3

FYI yaa.. Waktu itu Louis sempet ngetweet
"On the shoot today for our next single off the new album , Little Things :) happy days," 
Trus Niall ngetweet :
“we’re mid shoot for “little things” all goin good ! got 5 mins or so wanna do an askniall?”

Jadi Jadi Jadi Directioners pada tau deh kalo single kedua mereka itu "LITTLE THINGS"...
Dan katanya lagu ini ciptaan Ed Sheeran loh.. gak sabar kan ya pengen denger?? 
haha.. KEEP WAITING DIRECTIONERS :DD

Kamis, 11 Oktober 2012

:) STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN :)


PENGERTIAN SAK

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi.

Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami bahwa  Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada penafsiran dan penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek “pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh inforamsi tentang kondisi ekonomi.

Pemahaman di atas memberikan gambaran bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan laporan keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung.

Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan informasi ekonomi.

Dari keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.

Sebagai suatu pedoman, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporann keuangan.  Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua dat ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap pihak.


SEJARAH PERUMUSAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK)

     Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.
Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.

     Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”

      Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.

    Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK).

     Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.
Due Process Prosedur penyusunan SAK:

1.      Due Process Prosedur penyusunan SAK sebagai berikut ;
·           Identifikasi issue untuk dikembangkan menjadi standar;
·           Konsultasikan issue dengan DKSAK;
·           Membentuk tim kecil dalam DSAK;
·           Melakukan riset terbatas;
·           Melakukan penulisan awal draft;
·           Pembahasan dalam komite khusus pengembangan standar yang dibentuk DSAK;
·           Pembahasan dalam DSAK;
·           Penyampaian Exposure Draft kepada DKSAK untuk meminta pendapat dan pertimbangan dampak penerapan standar;
·           Peluncuran draft sebagai Exposure Draft dan pendistribusiannya;
·           Public hearing;
·           Pembahasan tanggapan atas Exposure Draft dan masukan Public Hearing;
·           Limited hearing
·           Persetujuan Exposure Draft PSAK menjadi PSAK;
·           Pengecekan akhir;
·           Sosialisasi standar.

2.      Due Process Procedure penyusunan Interpretasi SAK, Panduan Implementasi SAK dan Buletin Teknis tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process yang diatur dalam ayat 1 diatas, misalnya proses public hearing.

3.      Due Process Procedure untuk pencabutan standar atau interpretasi standar yang sudah tidak relevan adalah sama dengan due process procedures penyusunan standar yang diatur dalam ayat 1 diatas tanpa perlu mengikuti tahapan due proses e, f, i, j, dan k sedangkan tahapan m dalam ayat 1 diatas diganti menjadi: Persetujuan pencabutan standar atau interpretasi.

*                         Dirumuskan oleh satu-satunya organisasi profesi akuntansi di Indonesia yaitu Ikatan. Akuntan Indonesia (IAI) yang berdiri pada tanggal 23 Desember 1957. Terdapat 3 (tiga) tonggak utama sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia, yaitu :
1.   Tahun 1973  menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia, dengan mengkodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia” (PAI)
2.   Tahun 1984  Komite PAI melakukan revisi secara mendasar atas PAI 1973 dan mengkodifikasikannya dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia 1984”
3.   Tahun 1994  Komite PAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkodifikasikannya dalam buku “Standar Akuntansi Keuangan” berlaku per 1 Oktober 1994

Sejak 1994, IAI memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan Standar  Akuntansi Internasional (pengaruh globalisasi. Sejak 1994, IAI juga terus melakukan penyempurnaan standar yang ada serta penambahan standar baru dan interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

*             Sejak 1994 proses revisi SAK dilakukan sebanyak 5 (lima) kali sbb.:
1)        1 Oktober 1995
2)        1 Juni 1996
3)        1 Juni 1999
4)        1 April 2002, dan
5)        1 Oktober 2004 

*            Buku Standar Akuntansi Keuangan 1 Oktober 2004 yang juga memuat :
a.      Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah
b.      59 PSAK beserta Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang melandasinya.
c.       7 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)

*           Badan Penyusun Standar Akuntansi :
           a.        1973 : Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS
b.        1974 – 1994 : Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (4 periode kepengurusan IAI)
c.         1994 : Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK)

*              Pada Kongres ke 8 IAI tgl 23-24 Sept 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang diberi otonomi khusus utk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Sebagai pelaksanaan keputusan Kongres ke 8, juga dibentuk Dewan Konsultatif SAK yang anggotanya berasal dari lingkungan profesi akuntan dan non akuntan sebagai representasi users.

*                  Kebijakan DSAK :
a.        Mendukung program harmonisasi dan konvergensi yang diprakarsai oleh International Accounting Standards Board (IASB)  menyelaraskan PSAK dengan International Financial Reporting Standards (IFRS)
b.        Dalam menyusun SAK, mengacu pada IFRS dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan usaha di Indonesia
c.         Pengembangan SAK yang belum diatur dalam IFRS dilakukan dengan berpedoman pada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, kondisi lingkungan usaha di Indonesia., dan standar akuntansi yang berlaku di negara lain.


Sejarah dalam Menetapkan Standart Akuntansi Keuangan (SAK)

STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN menciptakan metode yang seragam untuk menyajikan informasi, sehingga laporan keuangan dari berbagai perusahaan yang berbeda dapat dibandingkan dengan lebih mudah kumpulan konsep, standar, prosedur, metode, konvensi, kebiasaan dan praktik yang dipilih dan dianggap berterima umum disebut: Generally Accepted Accounting Principles (GAAP).

Badan yang membuat standar akuntansi keuangan di Amerika Serikat yaituFinancial Accounting Standard Board (FASB) berdiri tahun 1973 menggantikan American Principles Board (APB) sebuah lembaga swasta yang bertanggung jawab untuk pembentukan standar akuntansi di Amerika Serikat. Produk FASB adalah Publikasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(Statements of Financial Accounting Standards).

Organisasi lain yang penting dalam pelaporan keuangan adalah SEC (Securities and Exchange Commision) dibentuk tahun 1934 dengan tugas utama mengatur penawaran dan perdagangan efek oleh perusahaan kepada masyarakat

AICPA (American Institute of Certified Public Accounting) merupakan organisasi profesional dari para akuntan publik yang tersertifikasi.

Pada tahun 2007 Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia mengesahkan tiga Exposure Draft menjadi PSAK yaitu PSAK No 13 (revisi 2007) Properti Investasi, PSAK No. 16 (revisi 2007) Aset Tetap dan PSAK No. 30 (revisi 2007) Sewa. Ketiga PSAK tersebut berlaku efektif untuk penyusunan laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2008. Ketiga PSAK tersebut terutama membahas mengenai standar perlakuan akuntansi untuk aset tetap. Pengesahan ketiga PSAK tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses konvergensi PSAK terhadap International Financial Reporting Standard (IFRS). Oleh karena itu materi PSAK baru tersebut diambil seluruhnya dari IFRS dengan beberapa penyesuaian karena ada beberapa nomor IFRS yang belum diadopsi di dalam PSAK.

Dengan berlaku secara efektif ketiga PSAK tersebut maka PSAK lama yaitu PSAK No. 13 (1994) Akuntansi untuk Investasi, PSAK No. 16 (1994) Aktiva Tetap dan Aktiva lain-lain, PSAK No. 17 (1994) Akuntansi Penyusutan dan PSAK No. 30 (1990) Akuntansi Sewa Guna Usaha menjadi tidak berlaku untuk penyusunan laporan keuangan sebuah entitas. Kemudian pada tanggal 23 Mei 2008 Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008 (PMK 79/2008) tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan. PMK 79/2008 ini menggantikan peraturan sejenis yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002.

Perkembangan Standart Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia

Perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia :

ü   Pada periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite
Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).

ü  Pada periode 1984-1994, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut. Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.

ü  Pada periode 1994-2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri.                

ü  Pada periode 2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar.


Penetapan SAK-ETAP

Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 17 Juli 2009 yang lalu, telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) atau atau The Indonesian Accounting Standards for Non-Publicly-Accountable Entities, dan telah disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 Mei 2009. Dewan tandar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) sendiri beranggotakan 17 orang mewakili: Akuntan Publik, Akademisi, Akuntan Sektor Publik, dan Akuntan Manajemen. Alasan IAI menerbitkan standar ini adalah untuk mempermudah perusahaan kecil dan menengah (UKM) (yang jumlahnya hampir dari 90% dari total perusahaan di Indonesia)  dalam menyusun laporan keuangan mereka. Dimana jikalau standar ini tidak diterbitkan mereka juga harus mengikuti SAK baru (yang merupakan SAK yang sedang dalam tahap pengadopsian IFRS – konvergensi penuh tahun 2012) untuk menyusun laporan keuangan mereka. SAK berbasis IFRS ini relatif lebih kompleks dan sangat mahal bagi perusahaan kecil dan menengah untuk menerapkannya.

Pada saat diluncurkanya  standar akuntansi ETAP (SAK-ETAP) bertepatan dalam acara Seminar Nasional Akuntansi “Tiga pilar Standar Akuntansi Indonesia” yang dilaksanakan oleh Universitas Brawijaya dan Ikatan Akuntan Indonesia. Nama standard ini sedikit unik karena exposure draftnya diberi nama Standar Akuntansi UKM (Usaha Kecil dan Menengah), namun mengingat definisi UKM sendiri sering berubah, maka untuk menghindari kerancuan, standard ini diberi nama SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

Apabila SAK-ETAP ini telah berlaku efektif, maka perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam beberapa hal SAK-ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 bab.

Sesuai dengan ruang lingkup SAK-ETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.

Lebih lanjut ruang lingkup standar ini juga menjelaskan bahwa Entitas dikatakan memiliki akuntabilitas publik signifikan jika : proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.

Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK-ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan standar tersebut. Hal ini dimungkinkan apabila misalnya pihak otoritas berwenang merasa ketentuan pelaporan dengan menggunakan PSAK terlalu tinggi biayanya ataupun terlalu rumit untuk entitas yang mereka awasi.

SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011 namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK-ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK-ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK-ETAP. Apabila perusahaan memakai SAK-ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.

Mengingat kebijakan akuntansi SAK-ETAP di beberapa aspek lebih ringan daripada PSAK, maka ketentuan transisi dalam SAK-ETAP ini cukup ketat. Pada BAB 29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK-ETAP, yakni 1 January 2011, Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK-ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK-ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK- ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya. Oleh sebab itu per 1 January 2011, perusahaan yang memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP.

Selanjutnya ketentuan transisi juga menjelaskan bahwa entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK-ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK-ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK-ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK-ETAP ini kembali. Sebaliknya entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK-ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK-ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.


Daftar Pemberlakuan PSAK/ISAK  yang  Pernah Ditetapkan

  ü  PSAK/ISAK yang berlaku efektif 2008 -2010

No
 PSAK/ISAK
Ref
Issued
Effective Date
1
PSAK 13 Properti Investasi
IAS 40
2007
1-Jan-08
2
PSAK 16 Aset Tetap
IAS 16
2007
1-Jan-08
3
PSAK 30 Sewa
IAS 17
2007
1-Jan-08
4
PSAK 14 Persediaan
IAS 2
2008
1-Jan-09
5
PSAK 26 Biaya Pinjaman
IAS 23
2008
1-Jan-10
6
PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan
IAS 32
2006
1-Jan-10
7
PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
IAS 39
2006
1-Jan-10
8
ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa dan Pembahasan Lebih Lanjut Ketentuan Transisi
IFRIC 4
2007
Sep-10

Dua kriteria yang menentukan apakah suatu entitas tergolong entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP) yaitu:

1.      Tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan
Suatu entitas dikatakan memiliki akuntabilitas yang signifikan jika:

a)   Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran atau entitas dalam proses
pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal (BAPEPAM-LK) atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal. Oleh sebab itu Bapepam sendiri telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bapepam-LK No. SE-06/BL/2010 tentang larangan penggunaan SAK ETAP bagi lembaga pasar modal, termasuk emiten, perusahaan publik, manajer investasi, sekuritas, asuransi, reksa dana, dan kontrak investasi kolektif.
b)   Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebaga fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan/atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana, dan bank investasi.

2.      Tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal.
Contoh pengguna eksternal adalah:
a)   pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha;
b)   kreditur; dan
c)    lembaga pemeringkat kredit.


Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifkan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi yang mengizinkan penggunaan SAK ETAP. Contohnya Bank Perkreditan Rakyat yang telah diijinkan oleh Bank Indonesia menggunakan SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai dengan SE No. 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009.

Sedangkan dahulunya BPR memiliki pedoman akuntansi tersendiri yakni pedoman akuntansi BPR, SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011 namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAK-ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.

Mengingat kebijakan akuntansi SAK-ETAP di beberapa aspek lebih ringan daripada PSAK, maka terdapat beberapa ketentuan transisi dalam SAK-ETAP yang cukup ketat:
1.   Pada BAB 29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK-ETAP, yakni 1 January 2011
2.   Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK-ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya.
3.   Per 1 January 2011, perusahaan yang memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP.
4.   Entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK-ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali.
5.   Entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.


Unsur Keuangan
KONSEP POKOK: Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporam keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).Tanggal transisi (transition date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006).Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut: Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi.Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih.Employee benefits.Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai wajar.Instrumen keuangan, termasuk akuntansi lindung nilai (hedging).
Tujuan umum Laporan Keuangan : Tujuan umum laporan keuangan entitas bisnis (baik dalam sektor publik atau swasta) adalah mempersiapkan dan menyajikan laporan keuangan setidaknya setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan informasi umum dari berbagai pengguna di luar entitas. Oleh karena itu, Kerangka ini tidak selalu berlaku untuk tujuan khusus laporan keuangan seperti laporan kepada aparat pajak, laporan kepada badan pengawas pemerintah, prospektus untuk penawaran sekuritas, dan laporan untuk kombinasi bisnis.
Pengguna dan Kebutuhan Informasi : Kelas utama pengguna laporan keuangan adalah investor, karyawan, pemberi pinjaman, pemasok dan kreditur perdagangan lainnya, pelanggan, pemerintah dan badan-badan mereka serta masyarakat umum. Semua pengguna dengan kategori ini bergantung pada laporan keuangan untuk membantu mereka dalam pengambilan keputusan.


Kerangka ini juga menyimpulkan bahwa investor adalah penyedia modal risiko kepada entitas sehingga laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan mereka juga akan memenuhi sebagian besar kebutuhan untuk pengguna lain. [F.10] Informasi yang berguba untuk semua kelompok-kelompok pengguna ini adalah ketertarikan mereka pada kemampuan dari suatu badan untuk menghasilkan kas dan setara kas serta waktu dan kepastian arus kas masa depan.
The Framework mencatat bahwa laporan keuangan tidak dapat memberikan semua informasi yang pengguna perlukan dalam membuat keputusan ekonomi. Untuk satu hal, laporan keuangan menunjukkan dampak keuangan dari peristiwa dan transaksi masa lalu, sedangkan keputusan sebagian besar pengguna laporan keuangan adalah membuat keputusan yang berhubungan dengan masa depan. Lebih jauh lagi, laporan keuangan hanya memberikan sejumlah non-informasi keuangan yang terbatas yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan.
Walaupun semua kebutuhan informasi dari kelompok-kelompok pengguna tersebut tidak dapat dipenuhi, ada kebutuhan informasi yang umum bagi semua pengguna, dan tujuan umum laporan keuangan berfokus pada pemenuhan kebutuhan ini.

*             Tanggung jawab atas Laporan Keuangan :
Manajemen dari sebuah entitas memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan dan menyajikan laporan keuangan entitas tersebut. [F.11]

*             Tujuan dari Laporan Keuangan :
Tujuan laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi keuangan suatu entitas yang berguna untuk berbagai pengguna dalam membuat keputusan ekonomi. [F.12-14]

*             Posisi Keuangan :
Posisi keuangan suatu entitas dipengaruhi oleh kontrol sumber daya ekonomi, struktur keuangan, dengan likuiditas dan solvabilitas, dan kapasitas untuk beradaptasi dengan perubahan dalam lingkungan di mana ia beroperasi.
Kinerja adalah kemampuan dari suatu badan untuk memperoleh keuntungan dari sumber daya yang telah diinvestasikan ke dalamnya. Informasi tentang jumlah dan variabilitas laba membantu dalam memprediksi arus kas masa depan dari entitas yang ada dalam perkiraan sumber daya dan potensi tambahan arus kas dari sumber daya tambahan yang dapat diinvestasikan dalam entitas. [F.17]
Kerangka ini menyatakan bahwa informasi tentang kinerja terutama diberikan dalam laporan laba rugi.IAS 1 menambahkan keempat dasar laporan keuangan, pernyataan yang menunjukkan perubahan ekuitas.

*             Perubahan dalam Posisi Keuangan :
Pengguna laporan keuangan mencari informasi tentang investasi, pembiayaan dan aktivitas operasi bahwa suatu entitas telah beroperasi selama periode pelaporan. Informasi ini membantu dalam menilai seberapa baik entitas mampu menghasilkan kas dan setara kas dan bagaimana menggunakan arus kas tersebut.Pernyataan arus kas memberikan informasi seperti ini.

*             Tambahan catatan dan Jadwal
Laporan keuangan juga berisi catatan dan jadwal tambahan dan informasi lain bahwa (a) menjelaskan item dalam neraca dan laporan pendapatan, (b) mengungkapkan risiko dan ketidakpastian yang mempengaruhi entitas, dan (c) menjelaskan kewajiban setiap sumber daya dan tidak diakui dalam neraca.

*             Asumsi yang mendasari
Kerangka ini menetapkan asumsi-asumsi yang mendasari laporan keuangan:
o      Basis Akrual. Transaksi dan peristiwa lain diakui ketika mereka terjadi, bukan pada saat kas atau yang ekuivalen dengan kas diterima atau dibayar, dan mereka dilaporkan dalam laporan keuangan periode yang terkait.
o      Going Concern. Laporan keuangan menganggap bahwa suatu entitas akan terus beroperasi tanpa batas waktu atau, jika tidak, pengungkapan dan pelaporan dasar yang berbeda diperlukan.[F.23]

*             Karakteristik kualitatif Laporan Keuangan
Karakteristik ini adalah atribut yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi investor, kreditur, dan lain-lain. Kerangka mengidentifikasi empat karakteristik kualitatif pokok: [F.24]
·                Understandability
Informasi harus disajikan dengan cara yang mudah dipahami oleh pengguna yang memiliki pengetahuan tentang bisnis, kegiatan ekonomi, akuntansi dan yang bersedia untuk mempelajari informasi dengan tekun.

·                Relevansi
Informasi dalam laporan keuangan yang relevan adalah ketika hal tersebut mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna. Yaitu, hal tersebut dapat (a) membantu mereka mengevaluasi masa lalu, sekarang, atau kejadian masa depan yang berkaitan dengan suatu entitas (b) mengkonfirmasi atau mengoreksi masa lalu evaluasi yang telah mereka buat.

Materialitas adalah komponen relevansi. Informasi adalah material jika kelalaian atau kesalahan pernyataan dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna.
Ketepatan waktu adalah komponen lain relevansi. Untuk menjadi berguna, informasi harus diberikan kepada pengguna dalam jangka waktu yang kemungkinan besar dapat mempengaruhi keputusan mereka. Keandalan : Informasi dalam laporan keuangan dapat diandalkan jika hal tersebut bebas dari kesalahan dan bias dan dapat diandalkan oleh pengguna untuk mewakili peristiwa dan transaks.[F. 31-32] Kadang-kadang ada tradeoff antara relevansi dan keandalan - dan penghakiman diperlukan untuk memberikan keseimbangan yang tepat. Keandalan dipengaruhi oleh penggunaan perkiraan dan ketidakpastian yang terkait dengan item yang diakui dan diukur dalam laporan keuangan. Ketidakpastian ini ditangani dengan, sebagian, dengan pengungkapan dan sebagian, dengan menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menyusun laporan keuangan. Kehati-hatian adalah dimasukkannya tingkat kehati-hatian dalam pelaksanaan penilaian yang diperlukan dalam membuat perkiraan yang diperlukan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau pendapatan tidak dilebih-lebihkan dan kewajiban atau pengeluaran yang tidak sederhana. Namun, kebijaksanaan hanya dapat dilakukan dalam konteks karakteristik kualitatif lainnya dalam Kerangka, terutama relevansi dan representasi setia transaksi dalam laporan keuangan. Kebijaksanaan tidak membenarkan disengaja berlebihan dari kewajiban atau pengeluaran, atau sengaja meremehkan aset atau pendapatan, karena laporan keuangan tidak akan netral dan, karenanya, tidak memiliki kualitas kehandalan.Keterbandingan. Pengguna harus dapat membandingkan laporan keuangan dari suatu badan dari waktu ke waktu sehingga mereka dapat mengidentifikasi tren dalam posisi keuangan dan kinerja. Pengguna harus juga dapat membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. Pengungkapan kebijakan akuntansi yang penting untuk perbandingan.
·                Keandalan
·                Keterbandingan


Tujuan

Jika seorang investor ingin mengambil keputusan bisnis, maka salah satu pertimbangannya adalah dengan melihat dan menganalisis laporan keuangan perusahaan. Kenapa laporan keuangan? Laporan keuangan merupakan salah satu media utama yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengkomunikasikan informasi keuangannya kepada pihak luar. Laporan ini juga merekam peristiwa kejadian bisnis dalam bentuk unit moneter. Dengan disediakannya laporan keuangan maka keadaan ekonomi perusahan (yang dituangkan ke  dalam bentuk angka-angka moneter) tercermin dalam laporan keuangan tersebut. Untuk menganalisis laporan keuangan perusahaan, tentu saja diperlukan komponen-komponen laporan keuangan yang lengkap.

Dalam kaitannya dengan komponen laporan keuangan, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah mensahkan PSAK 1 (Revisi 2009) tentang penyajian laporan keuangan pada tanggal 15 Desember 2009 yang merupakan revisi dari PSAK 1 tahun 1998. Pada kesempatan ini, akan dipaparkan tentang beberapa perubahan-perubahan yang terkait dengan PSAK 1 tantang penyajian laporan keuangan yang akan dimulai dari istilah-istilah apa saja yang berubah, disusul dengan komponen laporan keuangan yang lengkap, dan bagaimana bentuk penyajian laporan keuangan.

Pernyataan ini menetapkan dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statements) yang selanjutnya disebut ‘laporan keuangan’ agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas lain. Pernyataan ini mengatur persyaratan bagi penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan bertujuan umum (selanjutnya disebut sebagai ’laporan keuangan’) adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan keuangan tersebut.
                                                               
LAPORAN KEUANGAN 

Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi. Laporan keuangan juga menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas yang meliputi:
  1. Asset
  2. Laibilitas
  3. Ekuitas
  4. Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian
  5. Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik
  6. Arus kas.
Informasi tersebut, beserta informasi lainnya yang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan, membantu pengguna laporan dalam memprediksi arus kas masa depan dan, khususnya dalam hal waktu dan kepastian diperolehnya kas dan setara kas. Catatan atas laporan keuangan itu sendiri berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan pendaptan komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan atau rincian dari pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dan informasi mengenai pospos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.

ü  Komponen Laporan Keuangan Lengkap
Berdasarkan  PSAK 1 (Revisi 2009),  komponen laporan keuangan lengkap mengalami perubahan dari yang tadinya hanya mencakup lima item, sekarang mencakup enam item. Pada PSAK 1 (Revisi 1998), komponen laporan keuangan lengkap meliputi:
         1.   Neraca
  1. Laporan laba rugi
  2. Laporan perubahan ekuitas
  3. Laporan arus kas
  4. Catatan atas laporan keuangan
Sedangkan menurut PSAK No. 1 (Revisi 2009) yang disahkan pada tanggal 15 Desember 2009 dan mulai efektif berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011,  laporan keuangan yang lengkap harus meliputi komponen-komponen berikut ini :
  1. Laporan posisi keuangan pada akhir periode
  2. Laporan laba rugi komprehensif selama periode
  3. Laporan perubahan ekuitas selama periode
  4. Laporan arus kas selama periode
Catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain : Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara restrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya. Jika kita bandingkan antara PSAK 1 (Revisi 1998) dengan PSAK No. 1 (Revisi 2009), terkait komponen laporan keuangan, maka terdapat dua perbedaan utama yaitu:

  v Perubahan pada laporan laba rugi, dimana sebelumnya hanya mensyaratkan laporan laba rugi, sekarang harus menyajikan laporan laba rugi komprehensif. PSAK 1 (Revisi 1998) tidak mensyaratkan adanya laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara restrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya. Perlu ditekankan bahwa antara laporan laba rugi dengan laporan laba rugi komprehensif memiliki perbedaan. Laporan laba rugi adalah total pendapatan dikurangi beban, tidak termasuk komponen-komponen pendapatan komprehensif lain. Sedangkan laporan laba rugi komprehensif termasuk didalamnya laporan laba rugi dan pendapatan komprehensif. Pendapatan komprehensif mencakup : Perubahan dalam surplus revaluasi (lihat PSAK 16 (Revisi 2007): Aset Tetap dan PSAK 19 (Revisi 2009): Aset Tidak Berwujud).Keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti yang diakui sesuai dengan PSAK 24: Imbalan Kerja,Keuntungan dan kerugian yang timbul dari penjabaran laporan keuangan dari entitas asing (lihat PSAK 10 (Revisi 2009): Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing).Keuntungan dan kerugian dari pengukuran kembali aset keuangan yang dikategorikan sebagai ‘tersedia untuk dijual’ (lihat PSAK 55 (Revisi 2006) : Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran) .Bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas (lihat PSAK 55 (Revisi 2006) : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran)

  Sumber :