Kamis, 24 November 2011

"Globalisasi Pendidikan"

      Pembahasan tentang pendidikan menjadi menarik akhir-akhir ini setelah beberapa isu tentang globalisasi pendidikan menjadi hangat diperbicangkan. Mungkin karena istilah “globalisasi” tidak pernah surut ditelan zaman. tanda-tanda globalisasi di dunia pendidikan dapat ditelusuri dengan polemik pro dan kontra UU No. 20 tahun 2003 pasal 53 ayat 1 yang menyebutkan bahwa sistem pendidikan nasional yang menyatakan penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
    Walaupun draft RUU badan hukum pendidikan ditolak oleh mahkamah konsititusi, namun penyelengggara pendidikan tidak kehabisan akal untuk keukeuh melaksanakan komersialisasi pendidikan, maka muncul kemudian istilah Badan Layanan Umum (BLU) pendidikan (walaupun petinggi pendidikan masih berdalih, konsep ini bukan liberalisasi).
Untuk alasan ini, terjadi kontestasi di dunia pendidikan yang memberi ruang bagi pasar untuk melakukan penetrasi ke dunia pendidikan baik tingkat pendidikan dasar maupun tingkat pendidikan tinggi. Munculnya sekolah baik level swasta dan negeri dengan label “bertaraf internasional”, “status disamakan”, “terakreditasi” menjadi indikasi telah terjadi kontestasi di dunia pendidikan.
      Kompas ( 20/10/2010) dalam sebuah ulasan, diakui atau tidak, universitas tidak lebih sebagai mesin penghasil ijazah dan legalisir. Ijazah palsu dan pemberian gelar akademik secara instan adalah contoh permintaan masyarakat dan penawaran para pedagang gelar. Ilustrasi ini membawa kita pada pemahaman bahwa globalisasi dengan logika pasar bebas memberikan sentuhan di dunia pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kamis, 24 November 2011

"Globalisasi Pendidikan"

      Pembahasan tentang pendidikan menjadi menarik akhir-akhir ini setelah beberapa isu tentang globalisasi pendidikan menjadi hangat diperbicangkan. Mungkin karena istilah “globalisasi” tidak pernah surut ditelan zaman. tanda-tanda globalisasi di dunia pendidikan dapat ditelusuri dengan polemik pro dan kontra UU No. 20 tahun 2003 pasal 53 ayat 1 yang menyebutkan bahwa sistem pendidikan nasional yang menyatakan penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
    Walaupun draft RUU badan hukum pendidikan ditolak oleh mahkamah konsititusi, namun penyelengggara pendidikan tidak kehabisan akal untuk keukeuh melaksanakan komersialisasi pendidikan, maka muncul kemudian istilah Badan Layanan Umum (BLU) pendidikan (walaupun petinggi pendidikan masih berdalih, konsep ini bukan liberalisasi).
Untuk alasan ini, terjadi kontestasi di dunia pendidikan yang memberi ruang bagi pasar untuk melakukan penetrasi ke dunia pendidikan baik tingkat pendidikan dasar maupun tingkat pendidikan tinggi. Munculnya sekolah baik level swasta dan negeri dengan label “bertaraf internasional”, “status disamakan”, “terakreditasi” menjadi indikasi telah terjadi kontestasi di dunia pendidikan.
      Kompas ( 20/10/2010) dalam sebuah ulasan, diakui atau tidak, universitas tidak lebih sebagai mesin penghasil ijazah dan legalisir. Ijazah palsu dan pemberian gelar akademik secara instan adalah contoh permintaan masyarakat dan penawaran para pedagang gelar. Ilustrasi ini membawa kita pada pemahaman bahwa globalisasi dengan logika pasar bebas memberikan sentuhan di dunia pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar